Pernyataan Ricky Rizal Setelah Divonis 13 Tahun Penjara: Saya Tidak Bermaksud Melakukan Tindakan Ini

Selasa 14-02-2023,16:21 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Menkominfo Diperiksa bersama 5 saksi Lain di Kejagung

BACA JUGA:Disdukcapil Catat 405 Ribu Pendatang Masuk Jakarta, 75 Persennya Lulusan SMA

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. 

Begitu pula dengan terdakwa Ferdy Sambi dan Putri Candrawathi yang telah divonis oleh Majelis Hakim pada Senin, 13 Februari 2023 lalu. 

Adapun hukuman yang diterima, yaitu hukuman mati untuk Ferdy Sambo dan hukuman 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi. 

Kategori :