JAKARTA, DISWAY.ID- Setelah mendengar vonis mati dari Hakim Wahyu, Ferdy Sambo menyerahkan buku hitam kepada kuasa hukum.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat, Senin 13 Februari 2023.
Saat mendengar vonis mati yang dibacakan Hakim Wahyu Imam Santoso, gerak tubuh Ferdy Sambo terpantau kaku, terlihat tegang dalam balutan kemeja putih. Ferdy Sambo melangkah menuju tim kuasa hukumnya, sesaat setelah Hakim Wahyu usai membacakan vonis mati mantan Jenderal Polisi itu.
BACA JUGA:IPW: Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati, Sugeng: Bukan Pembunuhan Sadis!
Ferdy Sambo menghampiri tim kuasa hukum, dia menggunakan kacamata, masker hitam, rambut sedikit gondrong mirip dengan gaya rambutnya saat bertugas di Bareskrim Polri.
Saat menghampiri tim kuasa hukum, tangan Ferdy Sambo terlihat menyerahkan buku sampul berwarna hitam yang selama ini selalu dibawanya.
Sebelum ini, Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis pernah menerangkan isi dari buku catatan berwarna hitam kliennya.
Menurut Arman, buku catatan hitam tersebut berisi catatan kegiatan kliennya.
"Buku berisi itu catatan kegiatan Pak Sambo sejak beliau mengunjungi Kasubdit 3 Dittipidum Bareskrim (2016) sampai dengan sekarang," kata Arman pada Oktober 2022 lalu.
BACA JUGA:Divonis Mati, Ahli Psikologi Sebut Ferdy Sambo Perlu Penjagaan Ekstra, Cegah Bunuh Diri di Rutan!
Buku hitam tersebut, kata Arman, selalu dibawa Ferdy Sambo untuk mencatat hal-hal penting.
"Namanya buku catatan, termasuk catatan persidangan," tandas Arman Hanis.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo tanpa ada hal yang meringankan.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, 13 Februari 2023.