Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Serahkan Buku Hitam ke Tim Kuasa Hukum, Apa Isinya ?

Selasa 14-02-2023,18:11 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini,” kata Hakim Wahyu. 

Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum. 

BACA JUGA:Unggah Foto Peluk Ayah, Trisha Eungelica Banjir Dukungan Usai Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati

Sebelumnya, pada 17 Januari lalu jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan itu, Ferdy Sambo juga dinilai jaksa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Kategori :