JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang dengan agenda pembacaan putusan vonis akan berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
Setelah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang sudah menjalani putusan vonis dengan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Hari ini giliran Richard Eliezer akan menjalani putusan vonis dari majelis hakim atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang akan digelar di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Ini Alasan Kejagung Periksa Menkominfo, Desas-desus Dugaan Korupsi Makin 'Panas'
Sebagai Informasi, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti secara sah melakukan pembunuhan secara berencana terhadap Brigadir J dan terbukti melakukan perusakan CCTV di komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sedangkan, Putri Candrawathi juga telah divonis hukuman pidana oleh majelis hakim dengan hukuman selama 20 tahun penjara karena diyakini ikut melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat yang dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo.
Kuat Maruf telah divonis oleh majelis hakim dengan hukuman penjara selama 15 tahun karena terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat Alias Brigadir J.
BACA JUGA:DPR Setuju Filianingsih Hendarta Jadi Deputi Gubernur Bank Indonesia
Lebih lanjut, Ricky Rizal juga telah divonis oleh Majelis hakim dengan hukuman pidana selama 13 tahun karena terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat. Hakim menilai Ricky Rizal juga diyakini menghendaki tewasnya Brigadir J dengan cara ditembak oleh Ferdy Sambo.
Namun, Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal telah mendapatkan hukuman vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Menimbang vonis hukuman Richard Eliezer yang akan diberikan oleh Majelis hakim apakah akan lebih rendah atau lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya yang sudah dibacakan.
Diberitakan sebelumnya, dalam tuntutan Jaksa tersebut hal yang memberatkan Richard Eliezer adalah Richard menjadi Eksekutor pembunuhan Brigadir Yosua, dan Jaksa sangat yakin bahwa terdakwa Richard Eliezer pantas dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," ujar Jaksa dalam Pembacaan tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer, di PN Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
Jaksa mengatakan, bahwa Richard Eliezer terbukti sah bersalah dalam melakukan pembunuhan kepada Brigadir Yosua.