"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ujar jaksa.
BACA JUGA:Motif Sambo
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso mengatakan, Richard Eliezer dan tim kuasa hukumnya setelah pembacaan duplik untuk menanggapi replik dari JPU selanjutnya pembacaan vonis dari majelis hakim.
"Baik, demikian tadi telah dibacakan duplik dari penasihat hukum terdakwa atas tanggapan dari Replik Penuntut Umum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Kamis 2 Februari 2023.
Maka, majelis hakim akan menjadwalkan putusan vonis kepada Richard Eliezer pada tanggal 15 Februari 2023.
“Selanjutnya, perkara ini sudah akan memasuki putusan maka, sidang pembacaan putusan akan kami jadwalkan pada, Rabu tanggal 15 Februari 2023 mendatang," ucap Hakim.