Sebab terbukti melanggar Pasal 340 KUHP.
BACA JUGA:Karangan Bunga Berisi Dukungan Elizer Penuhi PN Jaksel: 'Akan Ada Pelangi Setelah Hujan'
BACA JUGA:Orang Tua Brigadir J Sampaikan Harapan Terhadap Vonis Richard Eliezer: Singgung Keringanan Hukuman
Adapun, vonis masing-masing terdakwa dijatuhkan jauh lebih berat dari putusan JPU sebelumnya, sebagai berikut:
1. Ferdy Sambo dijatuhi hukuman pidana mati (tuntutan JPU sebelumnya adalah hukuman penjara seumur hidup).
2. Putri Candrawathi 20 tahun penjara (tuntutan JPU sebelumnya adalah hukuman penjara 8 tahun)
3. Kuat Ma'ruf 15 tahun (tuntutan JPU sebelumnya adalah hukuman penjara 8 tahun)
4. Ricky Rizal 13 tahun penjara (tuntutan JPU sebelumnya adalah hukuman penjara 8 tahun)
Sementara diketahui sebelumnya, berdasarkan tuntutan JPU, Richard Eliezer dituntut hukuman penjara selama 12 tahun.