“Termasuk menyiapkan persiapan agar langsung melakukan penembakan terhadap korban Yosua Hutabarat” ungkap Hakim.
Menurut Hakim, Richard Eliezer mempunyai kesempatan untuk membatalkan niat jahatnya untuk mengeksekusi Brigadir Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo sejak berada di rumah Saguling.
“Menimbang, Seyogyanya baik berada di Saguling ketika terdakwa sudah mengetahui ada perintah membunuh dari saksi Ferdy Sambo yang salah, terdakwa mempunyai kesempatan membatalkannya,” tegas Hakim.
Hakim mengatakan, terdakwa Richard Eliezer justru menghendaki perintah Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosua dibekas rumah dinas Sambo.
BACA JUGA:Gawat, 184 Anak di Surabaya Menderita Diabetes Militus
“Akan tetapi justru sebaliknya, ketika mengetahui saksi putri Candrawathi turun dari lantai tiga terdakwa langsung menuju dan masuk mobil Lexus dan duduk di kursi belakang, samping saksi kuat Maruf,” kata hakim.
Namun, terdakwa sudah mengetahui niat jahat Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosua. Demikian, Richard Eliezer sudah mengetahui Putri Candrawathi kemana akan pergi kala itu.
“Hal ini menunjukkan terdakwa sudah mengetahui maksud dan tujuan kemana saksi Putri Candrawathi berangkat yaitu ke rumah Duren Tiga ke tempat Yosua akan dihilangkan nyawanya,” ucap Hakim.
Menurut majelis hakim, seharusnya terdakwa mempunyai kesempatan membatalkannya tapi tidak terdakwa lakukan tetapi justru mendengar saksi Ferdy Sambo datang ke rumah Duren Tiga dan langsung mengeksekusi korban (Yosua Hutabarat).
“Telah tiba berada diruang tengah rumah duren tiga terdakwa langsung turun ke lantai 1 menemui saksi Ferdy Sambo dan mengokang senjata api jenis glock 17 miliknya atas perintah saksi Ferdy Sambo,” ujarnya.