JAKARTA. DISWAY.ID-- Para terdakwa utama perkara pembunuhan berencana Brigadir Noprianyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sudah mendapatkan vonis dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara tersebut, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR juga Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.
BACA JUGA:Resmi! Ronaldo Kwateh Gabung Bodrumspor Tapi Langsung Balik Kampung Susul Shin Tae-yong
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin 13 Februari 2023 dengan mendapatkan vonis mati dari majelis hakim.
Sementara, istrinya Putri Candrawathi divonis oleh majelis hakim dengan pidana 20 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Ricky Rizal divonis pidana 13 tahun dan Kuat Ma’ruf divonis pidana 15 tahun.
Kemudian pada hari ini, Rabu 15 Februari 2023, Majelis Hakim akhirnya memberikan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) yang sebagai Justice Collabolator dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
BACA JUGA:Tangis Eliezer Divonis Penjara 1,5 Tahun
BACA JUGA:Richard Eliezer Divonis Pidana 1 Tahun 6 Bulan, Deolipa Yumara: Bagus, Bisa Balik Lagi ke Brimob!
Dari 5 terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J ini pun motifnya masih belum terungkap.
Sebelumnya terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masih bersikeras motifnya adalah pelecehan seksual yang dilakukan oleh korban terhadap terdakwa Putri Candrawathi.
Sementara Majelis Hakim tidak menemukan adanya motif pelecehan seksual di perkara tersebut.
Meskipun begitu, mantan kuasa hukum Richard Eliezer, yaitu Deolipa Yumara mengatakan tidak peduli dengan teka-teki motif pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang masih belum terungkap,.
BACA JUGA:Hakim Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 bulan Penjara: Menyesali Perbuatannya dan Masih Muda