Pagar Penyekat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ambruk Usai Pembacaan Vonis Bharada E

Pagar Penyekat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ambruk Usai Pembacaan Vonis Bharada E

Ilustrasi Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengunjung sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mendobrak dan menerobos pengamanan ruang sidang. 

Berdasarkan pantauan Disway.id di lokasi, Imbas kejadian tersebut, ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi berantakan. 

Bahkan pagar pembatas antara sidang dengan pengunjung pun roboh. Tak hanya itu, bangku-bangku di ruang sidang pun turut berantakan. 

BACA JUGA:Divonis 1,5 Tahun Penjara, Keluarga Richard Eliezer: Terimakasih Tuhan dan Ibu Rosti!

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun Penjara. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya

BACA JUGA:Fans Bersorak hingga Nyanyikan Indonesia Raya Usai Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

Hakim juga mengabulkan status Bharada E sebagai Justice Collaborator. Hakim menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dalam tuntutan tersebut, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut hal yang memberatkan dan meringankannya. 

Hal memberatkan:

Hubungan yang akrab dng korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnyankorban Yosua meninggal dunia. 

Hal meringankan:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads