Pagar Penyekat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ambruk Usai Pembacaan Vonis Bharada E
Ilustrasi Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan -Disway.id/Anisha Aprilia-
Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihikum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari,
Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: