JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang dengan agenda pembacaan putusan vonis dari majelis hakim untuk terdakwa Richard Eliezer telah selesai dibacakan.
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
Majelis hakim telah membacakan putusan vonis untuk terdakwa Richard Eliezer dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Sebagai Informasi, putusan vonis yang telah ditetapkan oleh majelis hakim kepada terdakwa Richard Eliezer dengan memberikan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menuntut Richard Eliezer selama 12 tahun penjara.
Demikian, atas perbuatan yang sudah dilakukan oleh Richard Eliezer tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa dengan menghilangkan nyawa korban.
Hakim telah mempertimbangkan hal tersebut berdasarkan fakta yang ada di persidangan. Bahwa Richard Eliezer sudah terbukti melakukan tindakan pidana.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas oleh karena ternyata terdakwa melakukan tindak pidana, serta tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf," ujar Hakim di PN Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
BACA JUGA:Divonis 1,5 Tahun Penjara, Keluarga Richard Eliezer: Terimakasih Tuhan dan Ibu Rosti!
Menurut majelis hakim, Richard Eliezer harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang telah dilakukan dengan melakukan penembakan kepada korban sehingga Yosua Hutabarat meninggal dunia.
"Maka terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya," kata hakim.
Terdakwa Richard Eliezer turun ke lantai tiga dan berdoa meminta agar mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo tidak melakukan perbuatan salah untuk menembak Yosua Hutabarat.
"Terdakwa kembali turun dari lantai 3 dan berdoa dengan harapan Sambo mengurungkan niatnya membunuh Yosua,” ujarnya.
Hakim meyakini bahwa Richard Eliezer telah mengetahui niat jahat Ferdy Sambo itu dari rumah Saguling untuk menghabisi nyawa mantan ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat.
“Menunjukkan terdakwa sudah menyadari adanya Sambo mau menghilangkan nyawa Yosua adalah hal yang salah," ujar hakim.