JAKARTA, DISWAY.ID-- Majelis hakim telah menjatuhi vonis kepada Richard Eliezer dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Vonis tersebut dibacakan hakim dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
Diketahui, majelis hakim telah mengabulkan status Justice Collaborator Richard Eliezer yang telah membongkar kasus pembunuhan Brigadir J menjadi terang.
BACA JUGA:Hakim Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 bulan Penjara: Menyesali Perbuatannya dan Masih Muda
Dalam membacakan putusan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan, Richard Eliezer sangat layak ditetapkan sebagai saksi pelaku yang berkerja sama dengan Justice Collaborator karena sudah membongkar kejahatan Ferdy Sambo.
Majelis hakim mengatakan, dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat yang langsung diotaki oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo telah banyak menghilangkan barang bukti ataupun merusak CCTV untuk menghilangkan jejak kasus pembunuhan itu.
"Banyak barang bukti tidak ditemukan, dirusak, dihilangkan, diganti, ditambahkan," ujar Hakim di PN Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
Oleh karena itu, hakim sangat terbantu dengan kejujuran Richard Eliezer yang telah membongkar kejahatan Ferdy Sambo sehingga kasus tersebut menjadi terbuka dan membuat terang.
“Bahwa fakta persidangan menunjukkan Richard Eliezer telah membuat terang perkara hilangnya nyawa Yosua,” Kata hakim.
BACA JUGA:Fans Bersorak hingga Nyanyikan Indonesia Raya Usai Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara
Menurut hakim, Richard Eliezer sangat konsisten dan logis dalam memberikan setiap keterangannya selama persidangan berlangsung.
“Dengan keterangan jujur, konsisten logis serta berkesesuaian dengan alat bukti tersisa lain yang ada sehingga sangat membantu perkara a quo terungkap," ujar hakim.
Majelis hakim tampak mengapresiasi Richard Eliezer yang sangat berani mengambil keputusan untuk berusaha jujur.
Sehingga dapat membongkar kejahatan dari terdakwa Ferdy Sambo, tentu memiliki resiko yang sangat besar karena berjalan sendiri. Sehingga kasus tersebut menjadi terang.
"Meskipun untuk itu menempatkan terdakwa dalam posisi membahayakan jiwanya, mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian," ujar hakim.