JAKARTA, DISWAY.ID - Majelis hakim dalam membacakan pertimbangan dalam putusan vonisnya mengungkap betapa kejamnya Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, meskipun sudah menyerah tapi tetap dibunuh dengan cara ditembak dengan sadis.
Hal tersebut diungkap oleh majelis hakim dalam agenda persidangan dengan membacakan putusan vonis untuk Richard Eliezer yang digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
Saat membacakan putusannya tersebut majelis hakim menganalogikan pada situasi peperangan dimana orang yang sudah menyerah tidak dibenarkan untuk dibunuh.
BACA JUGA:Mega Proyek Meikarta dari Lippo Group Terindikasi Pencucian Uang, DPR RI: Segera Bentuk Pansus
Hakim mengatakan, perbuatan yang sudah dilakukan oleh Ferdy Sambo memang sudah benar-benar kejam terhadap Yosua Hutabarat.
Menurut majelis hakim Ferdy Sambo pantas mendapatkan hukuman mati karena sebagai pelaku utama dalam merencanakan pembunuhan Brigadir J yang melibatkan banyak anggota kepolisian.
"Betapa kejamnya peran saksi Ferdy Sambo, bahkan seseorang dalam peperangan ketika musuh sudah menyerah tidak dibenarkan dibunuh," ujar hakim dalam membacakan pertimbangan putusan vonis untuk Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
BACA JUGA:PJ Gubernur DKI: Jumlah Warga Miskin di Jakarta Tembus 3,9 Juta Jiwa
BACA JUGA:Intip Mitsubishi XFC Concept yang Diluncurkan di IIMS 2023
Hakim menegaskan, bahwa situasi korban yang tidak berdaya saat itu, sudah dalam keadaan menyerah mengangkat kedua tangannya serta tidak diberi kesempatan untuk membela diri.
Menurut hakim, sangat kejam Sambo telah menghilangkan nyawa korban.
"Korban Yosua yang tidak berdaya dan tidak mengetahui apa yang seharusnya terjadi tidak diberi kesempatan membela diri dan begitu saja harus dihilangkan nyawanya," ucap hakim.
Menurut hakim, setelah Ferdy Sambo masuk ke dalam bekas rumah dinasnya tersebut kemudian mantan kadiv Propam itu memegang leher belakang Yosua langsung mendorong ke belakang dan memerintahkan Yosua untuk jongkok.