Nantinya penetapan dari pemilik suara tersebut akan dipilih berdasarkan seluru tim dari kompetisi untuk Liga 1, 2, dan 3.
Akan tetapi jelas tidak semua klub Liga 2 dan Liga 3 punya hak yang sama di KLB PSSI.
Nantinya penetapan dari pemilik suara tersebut akan dipilih berdasarkan seluru tim dari kompetisi untuk Liga 1, 2, dan 3.
Akan tetapi jelas tidak semua klub Liga 2 dan Liga 3 punya hak yang sama di KLB PSSI.
Jika 18 klub Liga 1 dapat, tapi untuk klub Liga 2 dan Liga 3 hanya mendapat jatah 16 atau dipilih berdasarkan posisi dari kompetisi yang ada di musim sebelumnya.