Tetangga Parkir Sembarangan Bisa Dilaporkan Melalui CRM, Berikut 13 Kanal Resminya

Jumat 17-02-2023,07:13 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:MMKSI Perkenalkan XFC Concept di IIMS 2023, Bakalan Ramaikan Pasar Medium SUV Tanah Air

BACA JUGA:Selain di MotoGP, Logo One Heart dan Satu Hati Juga Nempel di Tim Honda WSBK dan MXGP

Selain itu, terdapat juga akun media sosial (medsos) resmi, baik Twitter @DKIJakarta, Facebook Pemprov DKI Jakarta, serta akun medsos Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono. 

Berikut 13 kanal pengaduan resmi CRM Pemrov DKI, yaitu:

1. JAKI

2. Twitter @dkijakarta

3. Facebook Pemprov DKI Jakarta

4. E-mail dki@jakarta.go.id

5. Media sosial Gubernur

BACA JUGA:Wuling Alvez Resmi Ramaikan Pasar Medium SUV Tanah Air, Berbagai Promo Menunggu di IIMS 2023

BACA JUGA:Kawasaki Bawa 10 Model di IIMS 2023, New KLX150 Jadi Bintang Utama

6. SMS via 08111272206

7. Web jakarta.go.id

8. Kantor Kelurahan

9. Kantor Kecamatan

10. Kantor Walikota

Kategori :