Bawaslu RI Respons Dugaan Aliran Dana Kejahatan Dalam Pemilu 2024

Jumat 17-02-2023,13:19 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

JAKARTA, DISWAY. ID-- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi angkat suara terkait dugaan aliran dana kejahatan dalam Pemilu 2024.

Puadi mengatakan bahwa terkait masalah tersebut, pihak Bawaslu belum bisa bertindak lebih lanjut lantaran belum adanya laporan masalah itu. 

Sedangkan Bawaslu sendiri, lanjut Puadi, hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi dana partai politik untuk kampanye. 

BACA JUGA:Polisi Bentuk Timsus Ungkap Kematian dan Penculikan Keluarga Bos Ayam Goreng Bekasi

"Dalam konteks Pemilu, Bawaslu hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi keuangan partai politik yang terkait dana kampanye," kata Puadi saat dihubungi, Jumat, 17 Februari 2023.

"Nanti akan ada audit dana kampanye dari Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU," lanjutnya. 

Sebagaimana diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) menemukan aliran dana senilai Rp 1 triliun kepada anggota partai politik yang diduga berasal dari kegiatan kejahatan lingkungan (Green Financial Crimes).

PPATK menemukan aliran dana senilai Rp 1 triliun ke politikus. Dana tersebut diduga dipakai untuk persiapan Pemilu 2024.

Namun, terkait hal tersebut, pihak Bawaslu belum bisa bertindak apapun lantaran belum adanya audit dari pihak KPU. 

BACA JUGA:Bawaslu Janji Akan Permudah Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Adapun terkait kabar dugaan aliran dana tersebut, sesuai dengan Pasal 525 Ayat 1, akan dijadikan bahan informasi bagi Bawaslu untuk menelusuri masalah itu. 

"Dalam UU Pemilu Pasal 525 ayat (1), terkait batasan sumbangan, hasil penelusuran PPATK dapat menunjukkan informasi tentang : jumlah sumbangan, potensi dipecahnya sumbangan untuk menghindari batasan dan lain-lain," kata Puadi. 

Namun, lebih lanjut, jika ternyata masalah tersebut tidak sesuai dengan informasi, maka berdasarkan Pasal 496 dan 497, Bawaslu akan menjadikannya sebagai pembanding berdasarkan dari hasil pengawasan dilapangan. 

"Setiap orang yang memberikan keterangan tidak benar termasuk dalam laporan dana kampanye ( RKDK, LADK, LPSDK, Laporan Akhir ), hasil penelusuran PPATK dapat menjadi Infomasi pembanding dan pelengkap bagi Bawaslu berdasarkan hasil pengawasan dana kampanye di lapangan," imbuhnya. 

BACA JUGA:Pemuja Kuburan Kosong, Aliran Sesat di Tangerang Bikin Heboh Hingga Dibongkar Warga

Kategori :