Sudah Gak Disawer Netizen, Konten Kreator Mandi Lumpur 'Ngedumel' Kini Ditagih Bank

Senin 20-02-2023,15:34 WIB
Reporter : Subroto Dwi Nugroho
Editor : M. Ichsan

“ Anjir, gajiku sebulan gak nyampai segitu bro,” kata akun@ketut_winur.

Lain lagi dengan akun@jayjay1280 mengatakan, kembali ke pengaturan awal bang.

Konten Mandi Lumpur

Diberitakan sebelumnya Sultan Akhyar merupakan konten kreator mandi lumpur yang sempat ramai karena dianggap tindakan yang dilakukannya adalah bentuk eksploitasi para orang tua yang terlibat dalam konten mandi lumpur tersebut.

Bahkan  Menteri Sosial Tri Rismaharini melarang pengemis online “Lansia Mandi Lumpur”, yang dilakukan Sultan Akhyar.

Hal itu membuat Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini menyoroti tren yang sedang viral di TikTok tersebut.

BACA JUGA:Promo Valentine, Simak Cara Dapat Sertifikat Couple Mixue yang Viral, Gemas Banget!

BACA JUGA:Wakil Ketua MPR Respons Video Viral Sopir Fortuner Ngamuk Bawa Katana: 'Siapapun Dia Harus Ditindak'

Menurut Risma, aktivitas ini merupakan salah satu bentuk eksploitasi.

“Pelaku bisa ditangkap polisi karena kayaknya ada undang-undangnya,” kata Risma.

Risma mengungkap bahwa ia akan menyurati pihak-pihak terkait agar dapat menangani kasus ini. 

“Nanti pemda saya surati untuk imbauan ke daerah. Tugas saya itu untuk menjalankan itu. Ngemis online memang tidak diperbolehkan,” ungkap Risma.

Mensos memberikan larangan dugaan eksploitasi lansia mandi lumpur dengan menyurati para pengemis gift itu lantaran dinilai telah melanggar salah satu pasal di Undang-undang Dasar (UUD). 

Berikut larangan mengemis yang dimuat dalam Pasal 504 KUHP:

1. Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.

2. Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan

Kategori :