Lebih lanjut, penyandang status Justice Collaborator juga bukanlah seorang pelaku utama dalam suatu perkara.
Dalam kasus tersebut, majelis hakim meyakini pelaku utamanya adalah Ferdy Sambo meski Bharada E merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Anak Pejabat Ditjen Pajak Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan
“Terdakwa (Bharada E) mempunyai peranan sebagai orang yang menembak korban Yosua. Sedangkan, Saksi Ferdy Sambo (sebagai) pencetus ide, aktor intelektual, perancang, sekaligus juga menembak korban Yosua,” papar Hakim Alimin.
Dalam tuntutan tersebut, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.