JAKARTA, DISWAY.ID - Nasib terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di satuan Polri akhirnya terjawab.
Diketahui, Bharada Richard Eliezer menjalani rangkaian sidang etik untuk menentukan nasibnya di kepolisian hari ini, 22 Februari 2023.
Dalam hasil sidang tersebut, Bharada E dinyatakan tetap menjadi anggota polisi.
Namun, ada sanksi yang diberikan kepada Bharada E karena sudah terbukti sah dinyatakan terseret kasus pembunuhan mendidang Brigadir Yosua.
BACA JUGA:Hasil Sidang Etik : Bharada E Tetap Jadi Polisi
"Masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu 22 Februari 2023.
Eliezer terbukti melanggar kode etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," ujarnya.
Kegigihan Bharada E jadi Justice Collaborator
Richard Eliezer alias Bharada E divonis oleh hakim kurungan penjara 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Dalam vonis tersebut, hakim menyatakan bahwa terdakwa layak menyandang status saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator.
Dalam kasus tersebut, status Justice Collaborator merupakan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
BACA JUGA:Breaking News: Richard Eliezer Disanksi Demosi 1 Tahun dan Tetap Dipertahankan Polri
“Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) serta berhak mendapatkan penghargaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006,” ujar Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
Syarat penentuan LPSK perlindungan dari LPSK terhadap seorang Justice Collaborator bisa diberikan jika tindak pidana yang sesuai putusan LPSK sebagaimana dalam Pasal 5 Ayat 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014.