Hasil Sidang Etik : Bharada E Tetap Jadi Polisi

Hasil Sidang Etik : Bharada E Tetap Jadi Polisi

Bharada E mengikuti sidang etik, Rabu 22 Februari 2023-Dok Humas Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID-Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan jika Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tetap menjadi anggota Polri. 

"Terduga masih dapat dipertahankan berdinas di Polri, sanksi bersifat etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu 22 Februari 2023.

Dalam sidang tersebut, Bharada E dinyatakan terbukti melanggar etik Polri karena telah menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

BACA JUGA:Bharada E Didemosi 1 Tahun dan Tetap Jadi Anggota Polri, Mejelis: Kewajiban Pelanggar Mengikuti Pembinaan Mental

"Wujud perbuatan terduga pelanggar telah melakukan penembakan kepada brig Nopriansyah Yosua Hutabarat di komplek Polri Durentiga nomor 46 Jakarta Selatan, serta menggunakan senjata api dinas Polri jenis pistol merk glock nomor senpi MPF 851, Tidak sesuai dengan ketentuan," ungkapnya. 

Oleh karena itu, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dikenakan sanksi demosi selama 1 tahun. 

"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun, selesai putusan sidang KKEP," ujar dia. 

Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

BACA JUGA:Bharada E Berseragam Dinas Hadiri Sidang Etik

BACA JUGA:Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Jadi Saksi Sidang Etik Bharada E, Tapi Kok Tak Hadir?

Usai putusan dibacakan, Bharada E kemudian menerimanya dan tak mengajukan banding. Dia pun langsung membacakan permintaan maafnya di hadapan komisi sidang etik.

Diketahui, Bharada E telah disidang pada Rabu, 22 Februari 2023 dari pukul 10.00 WIB hingga 17.51 WIB di ruang sidang Divpropam Polri, TNCC Mabes Polri lantai 1.

Sidang etik itu dipimpin oleh Kombes Sakeus Ginting dengan anggota komisi etik yaitu Kombes Imam Thobroni dan Kombes Hengky Widjaja  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: