Bharada E Berseragam Dinas Hadiri Sidang Etik
Bharada E mengikuti sidang etik, Rabu 22 Februari 2023-Dok Humas Polri-
JAKARTA, DISWAY.ID - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang etik pada Rabu, 22 Februari 2023.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Bharada E memasuki ruang sidang di Gedung Transnasional Crime Center (TNCC) di Mabes Polri, pada pukul 10.26 WIB.
Bharada E terlihat menggunakan pakaian Dinas lengkap, sedangkan sidang dilaksanakan secara tertutup.
BACA JUGA:SBY Tak Hadiri Pertemuan AHY dan Surya Paloh, Andi Mallarangeng Angkat Bicara
BACA JUGA:Polri Gelar Sidang Etik Bharada E Hari Ini
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan akan ada 8 saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang etik Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang akan digelar pada hari ini, Rabu, 22 Februari 2023.
"(Sidang etik dihadirkan) 8 orang saksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC, Mabes Polri.
Jenderal bintang dua itu menjelaskan sidang ini akan dipimpin oleh tiga orang yaitu Ketua Komisi Kode Etik Kombes Sakeus Ginting, Anggota Komisi Etik Kombes Imam Thobroni, dan Anggota Komisi Etik Hengky Widjaja.
BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Bakal Borong 21 Mobil Listrik Seharga Rp 800 Juta Per Unitnya
BACA JUGA:47 Polres Terima Penghargaan dari Pemerintah, Kapolri Tegaskan Komitmen Polri
Ramadhan mengatakan sidang ini bakal dihadiri oleh ketua harian Kompolnas Benny Mamoto dan Poengky Indarti.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1.5 tahun Penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: