Bharada E Berseragam Dinas Hadiri Sidang Etik
Bharada E mengikuti sidang etik, Rabu 22 Februari 2023-Dok Humas Polri-
BACA JUGA: ALVA Gandeng Zuttoride dan Hayaidesu di IIMS 2023, Edukasi Keselamatan Berkendara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: