Daftar di MyPertamina
Selain mendapatkan QR Code untuk pengisian BBM di SPBU, kendaraan yang sudah terdaftar di MyPertamina akan mendapat tambahan kuota konsumsi harian.
Jika belum terdaftar, maka ya itu tadi, konsumsi BBM subsidi jenis Solar hanya mendapat 20 liter per hari.
Tentu saja, kuota harian tersebut tidak akan cukup untuk kendaraan roda empat atau lebih; truk box hingga trailer.
"Pembelian Solar subsidi wajib menggunakan QR Code. Belum terdaftar maksimal 20 liter per hari," demikian keterangan resmi Pertamina di laman resmi MyPertamina, dikutip Kamis 23 Februari 2023.
Apalagi penggunaan QR Code untuk pengisian BBM di SPBU kini telah perluas hingga 516 Kab/Kota di Indonesia.
Daftar SPBU yang wajib menggunakan QR Code di 516 Kab/Kota bisa Anda lihat pada akhir artikel. Simak terus sampai habis.
Kriteria untuk Penerima BBM Subsidi Tepat
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengakui tengah 'menggodok' Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkap akan mencoba membuat simulasi kriteria kendaraan yang benar-benar berhak mengonsumsi BBM subsidi Pertalite dan Solar.
Saat dikonfirmasi, Arifin hanya menjawab bahwa rencana revisi Perpres 191 masih dalam proses.
"Masih dalam proses," jelas Arifin Tasrif di kantor Kementerian ESDM, Selasa 21 Februari 2023.
BACA JUGA:Mantan Bos Bayern Munchen: Transfer Pemain di Liga Inggris Tak Rasional, Chelsea Lebih Konyol!
Sebelumnya sempat ramai jika pemerintah akan menetapkan kriteria pengguna Pertalite dan Solar sesuai batas kapasitas mesin kendaraan.
Sempat ada wacana jika kendaraan berkapasitas 1.400 cc ke bawah akan berhak mendapatkan Pertalite.