“S ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujar Ade Ary.
Ade Ary menambahkan, saat ini tersangka berinisial S alias SLRPL sedang menjalani pemeriksaan secara intensif sebagai tersangka baru dalam peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh MDS terhadap korban.
"Saat ini Tersangka S sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," katanya.