Menurut pertimbangan hakim, bahwa berdasarkan fakta hukum perbuatan Irfan Widyanto jelas tindakan melawan hukum dengan mengambil dan mengganti sistem elektronik berupa DVR CCTV, ditemukan unsur dengan sengaja dan melawan hukum telah terpenuhi dan terbukti.
"Unsur dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum telah terpenuhi dan terbukti, " ujarnya.