JAKARTA, DISWAY.ID - Tempat baru Bharada Richard Eliezer disiapkan oleh Kejaksaan dan hari ini dipindahkan.
Menurut pihak Kejaksaan, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba mulai Senin, 27 Februari 2023.
"Untuk pelaksanaan eksekusi Elizer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (salemba) akan dilakukan pada hari ini senin 27 Februari 2023 pada sekitar jam 13.00 WIB," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Senin.
BACA JUGA:Listrik Juara
BACA JUGA:Kebakaran di Tanah Abang Baru Padam 4,5 Jam
Syarief menjelaskan pemindahan lapas ini guna menjamin seluruh hak-hak Eliezer.
"Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Bharada E pidana kurungan 1 tahun dan enam bulan penjara.
BACA JUGA:Gibran Teken Perda Baru, Pemilik Mobil Wajib Ada Garasi
BACA JUGA:Chery TIGGO 8 Pro Dapat Penghargaan Best SUV Car IIMS Award 2023
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara.
Majelis hakim menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.