Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Agus Nurpatria

Senin 27-02-2023,14:46 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice, Agus Nurpatria baru saja divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim. 

Agus Nurpatria divonis langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Senin, 27 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Ahmad Suhel. 

BACA JUGA:Pengacara Kecewa Vonis Hendra dan Agus: Eksekutor Saja 1,5 Tahun

Disisi lain, Anggota Majelis Hakim Hendra Yuristiawan menyebutkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan bagi Agus Nurpatria.

Adapun hal-hal yang memberatkan, yaitu Agus Nurpatria tidak berterus terang ketika memberi keterangan di dalam persidangan.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim pun menilai Agus Nurpatria tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.

BACA JUGA:Pengkuan Linda, Punya Hubungan Spesial dengan Teddy Minahasa

Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan, Mantan Kepala Detasemen A Biro Pengawasan Internal (Biropaminal) Divisi Propam Polri itu belum pernah di pidana. 

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” ujar hakim anggota Hendra Yuristiawan. 

Sebagaimana diketahui, Agus Nurpatria merupakan terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice. 

BACA JUGA:Bikin Putra Petinggi GP Ansor Koma, Ini Jawaban Mario Dandy Saat Ditanya Alasan Tega Aniaya David Secara Brutal

Namun dalam vonis tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa Agus Nurpatria dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Adapun pasal tersebut menjelaskan tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Walaupun begitu, Agus Nurpatria tetap terbukti bersalah dan melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kategori :