Seali Syah Sindir Vonis Hendra Kurniawan Lebih Berat Ketimbang Bharada E: Membunuh Orang Kena 1,5 Tahun, yang Dituduh Bunuh DVR Kena 3 Tahun

Senin 27-02-2023,23:52 WIB
Reporter : Amanda Fanny
Editor : Amanda Fanny

"Bahaya ini karena besok-besok semua anggota Polri lebih memilih jadi eksekutor nyawa dari pada mengamankan BB. #savepolri #saveHKAN," tulis Seali Syah. 

BACA JUGA:Mantap! Sukses Gelar 'Jet Air' F1H20, Jokowi Ingin Gelar 'Jet Darat' Formula 1 di Indonesia

BACA JUGA:Digugat Cerai Aldila Jelita, Indra Bekti Langsung Jadi Trending Topic Twitter

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun, Seali Syah Setia Dampingi Suami

Sementara diketahui, Seali Syah tak hadir dalam persidangan vonis suaminya itu. 

Adapun keluarga Hendra yang hadir diwakili oleh putri sulungnya, Amanthy Fahimah Hanin. 

Melalui akun instagram pribadinya @sealisyah, dia mengunggah sebuah fotonya bersama Hendra Kurniawan. 

Terlihat dalam foto tersebut Hendra sedang memeluk dirinya.  

"We will go thru this together, semangattt sayang," tulis Seali dikutip dari instagramnya, Senin 27 Februari 2023.

BACA JUGA:Cinta Agnes Gracia dan Mario Tak Direstui RAT? Perpisahan dengan Amanda Pretya Diduga jadi Penyebabnya

BACA JUGA:Dody Prawiranegara Mengaku Tidak Dapat Sepeser pun di Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa

Sebelumnya, putusan terhadap Hendra Kurniawan dibacakan oleh hakim ketua, Ahmad Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Februari 2023. 

Hakim menilai, Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice dalam pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama," katanya. 

Kategori :