JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan terbukti bersalah karena terlibat pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan pun telah menjatuhkan vonis terhadap Hendra Kurniawan.
Terdakwa kasus obstruction of justice dalam kematian Brigadir J itu telah divonis hukuman 3 tahun penjara.
Istri Hendra, Seali Syah tampak geram atas keputusan tersebut.
Melalui akun Instagram resminya, perempuan cantik itu mengunggah beberapa Insta Story bernada menyindir atas vonis yang diterima sang suami.
Terlebih, vonis yang diterima Hendra lebih berat ketimbang Richard Eliezer atau Bharada E selaku eksekutor pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Ini Alasan Bharada E Batal Ditahan di Lapas Salemba, Balik Lagi Habiskan Hukuman di Rutan Bareskrim
Seali Syah Sindir Hukuman Hendra Kurniawan Lebih Berat Ketimbang Bharada E
Dalam postingan Insta Story, Seali Syah menyertakan tangkapan layar salah satu berita di media online.
Dari tangkapan layar itu, Seali Syah membuat tulisan yang membandingkan hukuman suaminya dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Diketahui, Bharada Richard Eliezer dihukum 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sedangkan, Hendra Kurniawan baru saja menerima vonisnya dengan hukuman 3 tahun penjara.
“Ketika membunuh orang kena 1,6 tahun. Yang dituduh bunuh DVR kena 3 tahun,” tulis Seali Syah dikutip dari Instagram pada Senin, 27 Februari 2023.
Bukan hanya sekali, di Insta Story lainnya, Seali juga mengunggah kata-kata bernada sindiran senada.