JAKARTA, DISWAY.ID - Ada satu pemicu yang membuat Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dipulangkan ke Rutan Bareskim Polri.
Pahdahal Bharada E sudah dieksekusi untuk jalani penahanan di Rutan Salemba.
Ternyata ada sejumlah pertimbangan LPSK terkait keamanan yang membuat Bharada E dipulangkan lagi ke Bareksrim Polri.
Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) buka suara.
BACA JUGA:Gerak Jalan Kebangsaan dan Senam Kolaborasi Turut Meriahkan HUT ke-30 Kota Tangerang
Ditegaskan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti ini juga berdasarkan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Berdasarkan rekomendasi dari LPSK, dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan Bareskrim," ungkap Rika Aprianti, 27 Februari 2023.
"Tentunya berkali-kali kita sampaikan bahwa kita selalu mengakomodir rekomendasi dari LPSK," sambungnya.
Namun Rika menjelaskan status terpidana Eliezer tetap warga binaan lapas.
BACA JUGA:Selamat Tinggal PeduliLindungi, Berubah jadi SatuSehat Mobile Gak Perlu Install Ulang?
"Eksekusinya pada malam hari ini. Jadi statusnya yang bersangkutan adalah warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba, ditempatkan, dititipkan di Rutan Bareskrim," tukasnya, 27 Februari 2023, dilansir dari PMJ NEWS.
Keterangan LPSK
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias buat pernyataan terkait pemulangan Bharada E.
Menurutnya, Bharada E berperan sebagai Justice Collaborator punya hak penahanan yang terpisah.
“Richard sebagai Justice Collaborator, punya hak untuk dipisah ya baik itu tahanannya maupun pelaksanaan menjalankan hukuman sebagai narapidana dan warga binaan pemasyarakatan,” ujar Susi, dilansir dari PMJ NEWS, 28 Februari 2023.