Polda metro Jaya tangkap debt collector DPO
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap salah satu debt collector yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Erick Johnson Saputra Simangunsong.
Sosok buronan tersebut terseret kasus penarikan unit mobil milik Selebgram Clara Shinta.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi buka suara terkait penangkapan tersebut.
“Dini hari tadi menangkap DPO atas nama Erick Johnson Saputra Simangunsong di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut),” ujar Hengki, 1 Maret 2023.
“Penangkapan ini hasil kerja sama antar Polda yaitu Polda Lampung, Polda Sumut dan Polda Metro Jaya,” tambahnya.
Erick disebut pelaku utama dalam aksi penarikan unit mobil milik Clara yang terekam kamera dan viral.
“Hal ini sesuai komitmen kami untuk kejar sampai dapat para pelaku debt collector yang tidak mengindahkan SOP dan sangat meresahkan masyarakat,” jelasnya.
Tersangka Erick saat ini tengah dibawa Tim Resmob dalam ke Medan untuk selanjutnya diterbangkan ke Jakarta.