JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesi menyoroti perubahan status AG, pacar Mario Dandy Satriyo yang berubah dari saksi anak menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah mengatakan hak pendidikan terhadap AG harus tetap diberikan.
"Ya kalau spesifik pendidikan kuta tetap memastikan haknya kalau skema hukum harus diikuti ya tidak boleh mencerabut," katanya kepada awak media.
BACA JUGA:Mario Dendy Segera Dipindahkan dari Rutan Polres Jaksel ke PMJ
Menurutnya, dalam masa hukuman AG KPAI akan memantau proses pendidikan dan kewajiban menjalankan hukumannya tersebut.
"Apakah nanti akan dikembalikan kepada orang gua. Ini dalam kondisi sekolahnya dibuat PJJ (Pemberlajaran Jarak Jauh, red) misalnya dan sebagainya. Tapi tetap kamu akan memonitor agar tetap tidak terganggu," ucapnya.
Diungkapkannya, anak berkonflik dalam hukum penahanan merupakan pilihan paling akhir. Selama orang tua dan kuasa hukum dapat menjamin serta memastikan tidak ada tindakan tidak kooperatif.
"Kami akan memastikan apakah ada jaminan dari kedua orang tua dan kuasa hukum untuk tidak melakukan tindakan-tindakan seperti menghilangkan alat bukti, tidak kooperatif dan sebagainya," ungkapnya.
BACA JUGA:Ramai Seruan Boikot Pajak, Gus Yahya: NU Tegas Berpihak kepada Kepentingan Negara
Sebelumnya, u sai dinaikan statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, pacar Mario Dandy Satriyo berinisial AG tidak bisa ditahan di ruang tahanan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan penanganan AG harus sesuai dengan aturan mengenai anak berkonflik dengan hukum yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.
"Ada aturan secara formil yant memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-Undang. Kalau kami tidak melaksanakan kami salah," katanya kepada awak media.