Mario Dendy Segera Dipindahkan dari Rutan Polres Jaksel ke PMJ

Mario Dendy Segera Dipindahkan dari Rutan Polres Jaksel ke PMJ

Mario Dandy Satrio yang kini mendekam di penjara akibat ulahnya menganiaya David atau Crystalino David Ozora-Facebook-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Mario Dandy Satriyo akan segera ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya beberapa waktu kedepan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan penahanan Mario di rutan PMJ untuk efektivitas pemeriksaan terhadapnya.

"Nanti itu akan kita limpahkan ke rutan Polda Metro Jaya, untuk efektivitas pemeriksaan," katanya kepada awak media.

BACA JUGA:AG Pacar Mario Dandy Berubah Status, Polisi Jelaskan Alasannya

Diungkapkannya, saat ini Mario masih ditahan Rutan Polres Jakarta Selatan sejak ditetapkan tersangka.

"Ya karena hari ini kita baru hari ini kita lanjut penyelidikan," ungkapnya.

Sebelumnya, Kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satryo akan ditangani Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan kasus tersebut akan ditarik pihaknya.

"Hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya, karena untuk mempermudahkan kolaborasi," katanya kepada awak media, Kamis 2 Februari 2023.

BACA JUGA:Kakorlantas Tegaskan Hukuman Mario Dendy Bisa Diperberat Terkait Penggunaan Pelat Palsu

Selain itu, dalam Polda Metro Jaya memiliki unit lebih banyak dalam kasus anak.

"Karena kami juga memiliki penyidik dan Subdit yang lebih banyak menangani kasua terkait anak," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait