Sambil Hujan-hujanan, Firdaus Oiwobo Datangi Gedung DPR: Tolong Debt Collector Gak Bisa Kerja, Disweeping Polisi Se-Indonesia!

Jumat 03-03-2023,20:50 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

Akibat tindakan kasarnya tersebut diduga memiliki kontruksi perbuatan melawan hukum yang diduga melakukan aksi premanisme berkedok debt collector.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Debt Collector 'Mewek' Minta Kebijakan Kapolda, Kombes Hengki Tangkap Pelaku Utama Preman Berkedok Debt Collector

Clara Shinta pun melaporkan debt collector itu ke Polda Metro Jaya dan langsung dilakukan penangkapan.

Pada debt collector yang merampas mobil Clara Shinta ini melanggar Pasal 214, 365, 368 dan 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Kategori :