Akibat tindakan kasarnya tersebut diduga memiliki kontruksi perbuatan melawan hukum yang diduga melakukan aksi premanisme berkedok debt collector.
Clara Shinta pun melaporkan debt collector itu ke Polda Metro Jaya dan langsung dilakukan penangkapan.
Pada debt collector yang merampas mobil Clara Shinta ini melanggar Pasal 214, 365, 368 dan 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.