Kuasa Hukum Johnny G Plate Sampaikan 4 Poin Eksepsi atas Dakwaan Jaksa

Kuasa Hukum Johnny G Plate Sampaikan 4 Poin Eksepsi atas Dakwaan Jaksa

Terdakwa Johnny G Plate jalani sidang lanjutandi PN Jakarta Pusat-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY. ID - Kuasa Hukum Johnny G Plate, Achmad Cholidin menyampaikan ada empat poin eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 27 Juni 2023 lalu. 

Empat poin tersebut dibacakan langsung olehnya saat melaksanakan sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023.

BACA JUGA:KPU Sebut Usia 17 Tahun Belum Punya e-KTP Sudah Bisa Gunakan Hak Pilih, Ini Syaratnya!

"Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G hari ini, 4 Juli 2023," ujar Achmad Cholidin saat membacakan nota keberatan atau eksepsi. 

"Pembelaan tersebut dilakukan di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," lanjutnya. 

BACA JUGA:Viral! Praktek Pungli di Pantai Carita, Ngaku Jembatan Pribadi, Wisatawan Lewat Diminta Uang Rp 5 Ribu

Adapun empat poin pokok eksepsi yang dibacakan oleh Achmad Cholidin, yaitu:

Pertama, Achmad Cholidin menyebutkan bahwa kliennya tersebut hanya pengguna anggaran yang telah mendelegasikan kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, dalam hal ini BAKTI Kemenkominfo.

BACA JUGA:Curi Perhatian Ferrari, Keunggulan Nikuba Hidrogen Buatan Anak Bangsa Sangat Takjub

Dia mengatakan bahwa dalam proyek tersebut, kliennya itu hanya mengurus terkait anggaran dari proyek Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti). 

"Kami tegaskan kembali bahwa posisi klien kami dalam Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) adalah Pengguna Anggaran yang telah mendelegasikan kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, dalam hal ini BAKTI Kemenkominfo," kata Achmad Cholidin. 

BACA JUGA:Kronologi Jasad Polisi Ditemukan Menghitam Gantung Diri

"Klien kami selaku menteri hanya mengurus administrasi terkait anggaran dari proyek Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)," sambungnya. 

Kedua, sebagai pengguna anggaran, Johnny G Plate menunjuk Badan Layanan Umum (BLU) Bakti Kementerian Kominfo sebagai kuasa pengguna anggaran. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads