Kuasa Hukum Johnny G Plate Sampaikan 4 Poin Eksepsi atas Dakwaan Jaksa

Kuasa Hukum Johnny G Plate Sampaikan 4 Poin Eksepsi atas Dakwaan Jaksa

Terdakwa Johnny G Plate jalani sidang lanjutandi PN Jakarta Pusat-Intan Afrida Rafni-

BACA JUGA:Penangkapan Si Kembar Hampir Gagal, Ada yang Bocorkan

Selain itu, tambah Achmad Cholidin, seluruh proses anggaran terkait proyek BTS 4G menjadi kewenangan kuasa pengguna anggaran, yakni Bakti Kemenkominfo

Kemudian ketiga, kata Achmad Cholidin, Johnny G Plate hanya membuat surat pengantar untuk ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Bappenas, serta diteruskan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR RI

BACA JUGA:Jasad Seorang Polisi Ditemukan Menghitam, Diduga Bunuh Diri

"Jadi apa yang menjadi tugas menteri? Misalnya kalau Bakti sudah melakukan perencanaan anggaran, selanjutnya melalui Sekjen, lalu menteri membuat surat pengantar ke Menteri Keuangan dan Bappenas untuk diteruskan kepada Badan Anggaran. Sebatas proses administrasi itu," jelasnya. 

Keempat, terkait hasil audit BPKP, Achmad Cholidin menegaskan bahwa sampai dengan perkara ini dilimpahkan ke persidangan, dalam proses penyidikannya, auditor BPKP tidak pernah melakukan klarifikasi kepada Terdakwa selaku Pengguna Anggaran.

BACA JUGA:Soal Pamen Bantu Si Kembar Rihana Rihani Sembunyi, Polisi : Tidak Ada, Dia Korban

Tentunya dengan kata lain, auditor BPKP dalam melakukan penghitungan kerugian negara secara sengaja telah mengabaikan prosedur penghitungan kerugian negara yang wajib ditempuh auditor yakni, tidak melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait bersama penyidik Kejaksaan Agung RI. 

"Ini proses yang cacat. Harusnya BPKP melakukan klarifikasi terlebih dahulu pada Menteri sebagai pengguna anggaran," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: