Sidang Banding Vonis Teddy Minahasa, Majelis Hakim Bacakan Alasan Sidang Sempat Ditunda
Sidang Banding Vonis Teddy Minahasa, Majelis Hakim Bacakan Alasan Sidang Sempat Ditunda-dok Andrew Tito-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang putusan banding vonis terhadap terdakwa kasus peredaran narkona Teddy Minahasa digelar di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, hari ini Kamis 6 Juli 2023.
Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan sebelumnya sidang banding Teddy rencananya digelar pada 21 Juni 2023, namun ternyata dilakukan penundaan dengan ala dan Mejelis Hakim masih mempelajari perkara tersebit lebih mendalam.
BACA JUGA:Bukan Barcelona, Bintang Muda Turki Arda Guler Kini Pilih Gabung Real Madrid!
"Sidang pembacaan putusan yang sedianya diselenggarakan hari Rabu, 21 Juni 2023, oleh Majelis Hakim tingkat banding yang bersangkutan ditunda menjadi hari Kamis, 6 Juli 2023 pukul 09.30 WIB," ujar Baru Binsar.
"Majelis masih membutuhkan waktu untuk meneliti dan mempelajari berkas perkara pidana banding atas nama Teddy Minahasa," tambahnya.
BACA JUGA:Vonis Banding Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara Dibacakan Pengadilan Tinggi DKI Hari Ini
Binsar menjelaskan nantinya sidang juga akan disiarkan secara live di YouTube melalui kanal Youtube Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ketua majelis hakim yang akan memimpin sidang banding vonis terdakwa Teddy Minahasa yakni Sirande Palayukan.
BACA JUGA:Penyanyi Coco Lee Bunuh Diri, Diduga Depresi di Usia 48 Tahun
Dalam sidang tahap pertama yang sebelumnya di laksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Terdakwa Teddy Minahasa dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup sampai dengan hukuman mati atas kasus peredaran sabu jumlah kiloan yang dilakukannnya
Vonis terhadap Teddy diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA:34 Juta Data Paspor Penduduk Indonesia Dijual di Dark Web Seharga Rp 150 Juta
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyatakan, Teddy melanggar Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ucap Majelis hakim dalam proses sidang tahap pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: