Sidang Banding Vonis Teddy Minahasa, Majelis Hakim Bacakan Alasan Sidang Sempat Ditunda
Sidang Banding Vonis Teddy Minahasa, Majelis Hakim Bacakan Alasan Sidang Sempat Ditunda-dok Andrew Tito-
Dalam bacaan dakwaan daro pihak JPU, diketahui Teddy melakukan kerja sama dan memerintahka AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Sabu yang dijual oleh Teddy dan para kaki tangannya tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
BACA JUGA:Komentar Santai Anies Baswedan Saat Erick Thohir Ributkan Rumput JIS
Dalam dakwaan JPU diketahui Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Selanjutnya dari tangan Dody, sabu tersebut pindah tangan kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
BACA JUGA:Dilirik Internasional, BRIN Bakal Fasilitasi Penelitian Nikuba: Banyak yang Harus Disempurnakan!
Polda Metro Jaya dalam kasus ini pun berhasil meringkus 11 orang tersangka yang berkaitan dan okut terlibat, termasuk salah satunya yakni Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: