Kuasa Hukum Debt Collector 'Mewek' Minta Kebijakan Kapolda, Kombes Hengki Tangkap Pelaku Utama Preman Berkedok Debt Collector

Kuasa Hukum Debt Collector 'Mewek' Minta Kebijakan Kapolda, Kombes Hengki Tangkap Pelaku Utama Preman Berkedok Debt Collector

Kuasa hukum oknum debt collector, Firdaus Iowobo, meminta kebijakan kepada Irjen Fadil Imran untuk membebaskan para tersangka-Foto/Instagram/m.firdausoiwobo_sh-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Sambil menahan isakan tangis, kuasa hukum debt collector Firdaus Oiwobo meminta kebijakan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Melalui sebuah video yang tersebar di TikTok, Firdaus mendesak Kapolda Metro agar membebaskan kliennya.

Terdapat empat oknum debt collector yang sempat membentak polisi kini mendekam di tahanan. 

BACA JUGA:Markas Debt Collector Digerebek Kepolisian, Lakukan Penganiayaan Pada Korban

Keempat oknum debt collector itu menjadi tersangka lantaran berlaku keras saat menarik paksa kendaraan selebgram Clara Shinta.

Padahal, situasi saat itu terdapat anggota Bhabinkamtimbas Polsek Tebet, Aiptu Evin Santoso, namun sikap mereka bak preman yang arogan.

Clara Shinta bahkan menyebut jika sopirnya sempat mendapat ancaman keras dari keempat oknum debt collector itu.

Di sisi lain Firdaus yang berpihak kepada oknum debt collector ini memohon agar Kapolda Metro memandang kliennya sebagai saudara.

BACA JUGA:Detik-detik Debt Collector Bentak Polisi Keciduk saat Tidur, Tak Lagi Pamerkan Wajah Garang!

“Kami hanya memohon kepada bapak Kapolda Metro Jaya agar klien dipikir juga dipandang sebagai saudara," kata Firdaus dalam tayangan video itu.

Firdaus beralasan jika dirinya dengan Irjen Fadil masih satu tanah kelahiran dari Bugis, Sulawesi Selatan.

Oleh karena itu, Firdaus meminta Irjen Fadil dapat berlaku bijak dalam kasus ini.

"Bijaklah pak, karena kita juga sama-sama dari timur, bapak saudara saya, kita juga sama-sama darah Bugis, Sulawesi Selatan, kami bangga pada bapak,” tambahnya.

BACA JUGA:1 DPO Preman Berkedok Debt Collector Ditangkap di Labuhan Batu Sumatera Utara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: