Markas Debt Collector Digerebek Kepolisian, Lakukan Penganiayaan Pada Korban

Markas Debt Collector Digerebek Kepolisian, Lakukan Penganiayaan Pada Korban

Markas dept collector digerebek kepolisian yang berada di Kawasan Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara. -Pixabay-

JAKARTA, DISWAY.ID –  Markas dept collector digerebek kepolisian yang berada di Kawasan Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara.

Penggereberakan oleh Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara ini dilakukan pada Kamis 2 Maret 2023 dini hari.

Dalam pengerebekan markas dep collector atau penagih hutang tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 4 orang dept collector.

Menurut pihak kepolisian, pengerebekan markas dept collector yang terdiri dari rumah kontrakan tersebut berwal dari laporan masyarakat.

BACA JUGA:Keamanan Stok Pangan Jakarta Jelang Ramadhan 2023 Diungkapkan KPKP, Pasokan Pangan Hortikultura Mengalami Penurunan

BACA JUGA:Janji Mario Dandy Kalau Bapaknya Akan Urus Semua Kelakuannya Diungkap Shane

Dua rumah kontrakan itu diketahui digunakan sebagai markas atau tempat kumpul para debt collector.

Dalam pengerebekan, Polisi berhasil mengamankan empat orang debt collector beserta sejumlah barang bukti. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit motor beserta beberapa dokumen atau surat penarikan kendaraan yang menunggak.

BACA JUGA:Prasetyo Edi Marsudi Mundur dari Steering Committee Formula E 2023: Saya Sibuk dan Pekerjaan di DPRD DKI Padat

BACA JUGA:Hasil Pertandingan Babak ke Lima Piala FA, Manchester United Prank West Ham

AKBP Iverson Manossoh selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara mengungkapkan penggerebekan tersebut bermula dari adanya laporan salah satu debitur yang menunggak pembayaran angsuran kredit. 

Dalam aksinya, dept collector juga dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Kelompok ini melakukan penarikan paksa kendaraan tanpa mengindahkan mekanisme hukum,” terang AKBP Iverson.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: