Dept Collector Akan Diberi Pelatihan Penagihan, Irjen Pol Fadil Imran: Tidak Boleh Lagi Dengan Cara Premanisme

Dept Collector Akan Diberi Pelatihan Penagihan, Irjen Pol Fadil Imran: Tidak Boleh Lagi Dengan Cara Premanisme

Dalam mengatasi penagihan dengan cara kekerasan, dept collector akan diberi pelatihan penagihan. -tangkapan layar tiktok@clarashinta-

JAKARTA, DISWAY.ID – Ramainya kasus cara penagihan yang dilakukan oleh dept collector mendapatkan perhatian khusus dari pihak Polda Metro Jaya.

Dalam mengatasi penagihan dengan cara kekerasan, dept collector akan diberi pelatihan penagihan.

Irjen Pol Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tidak boleh lagi dengan cara premanisme saat dept collector lakukan penagihan pada nasabah yang bersangkutan.

Untuk itu Polda Metro Jaya mengusulkan rencana melakukan pelatihan pad adept collector dalam melakukan penagihan.

BACA JUGA:Luhut Binsar Panjaitan Yakin Tesla Masih Lirik Indonesia: Kita Lihat Beberapa Hari ke Dapan

BACA JUGA:Ari Lasso Kesenengan Lihat Liverpool Gebuk MU Tujuh Gol di Anfield: 'En70y The Moment'

Dalam merealisasikan hal tersebut, pihak Polda Metro Jaya akan mengandeng pihak perusahaan pemberi kredit atau bagian penagihan untuk membentuk pelatihan dan pendidikan terhadap karyawannya.

“Ini mungkin bisa kita kerja samakan dengan Polda Metro Jaya dalam bentuk pelatihan dan pendidikan terhadap perusahaan tersebut dan karyawannya, karyawan bagian penagihan,” jelas Irjen Pol Fadil

Fadil menjelaskan bahwa usulan tersebut agar pelaksanaan penagihan yang dilakukan terhadap debitur sesuai amanat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang termuat dalam aturan OJK Nomor 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

BACA JUGA:Tesla Masuk Malaysia, Luhut Binsar Pandjaitan Umumkan Insentif Kendaraan Listrik Belaku 20 Maret 2023

BACA JUGA:Dilaporkan Ke Komisi Yudisial, Ini Dugaan Pelanggaran Majelis Hakim PN Jakarta Pusat

“Ini perlu dilihat betul suasana kebatinan dalam menagih. Oleh sebab itu ingin kita latihkan,” ucapnya.

“Tidak boleh lagi ada cara-cara penagihan yang bertentangan dengan hukum, apapun bentuknya, pengancaman, perampasan di tengah jalan. Ini tidak boleh lagi terjadi,” jelasnya.

Selain kasus Clara Sinta, kasus yang tidak jauh berbeda juga dialami oleh pegawai DPRD Tangerang Selatan (Tangsel).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: