Kuasa Hukum Debt Collector 'Mewek' Minta Kebijakan Kapolda, Kombes Hengki Tangkap Pelaku Utama Preman Berkedok Debt Collector
Kuasa hukum oknum debt collector, Firdaus Iowobo, meminta kebijakan kepada Irjen Fadil Imran untuk membebaskan para tersangka-Foto/Instagram/m.firdausoiwobo_sh-
Karena alasan tersebut, pihaknya melakukan penangkapan dan akan melakukan penetapan tersangka.
"Hal ini sesuai komitmen kami untuk kejar sampai dapat para pelaku debt collector yang tidak mengindahkan SOP dan sangat meresahkan masyarakat," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Hariadi, terdapat tujuh pelaku oknum debt collector yang sedang dikejar.
Tiga tersangka sebelumnya sudah berhasil diamankan. Kini bertambah satu orang sehingga menjadi empat tersangka.
Hengki menjelaskan, ketiga tersangka pertama ditangkap di Maluku, Pulau Saparua.
"Sekarang kita pemeriksaan 7 orang ditangkap hari pertama 2 orang. Baru tadi pagi tiba dari Maluku, Pulau Saparua. Kita tangkap," jelas Kombes Hengki
"Dan kami masih kejar empat orang lain (Kini tersisa tiga). Jadi dalam paksaan dan ancaman kekerasan empat orang lagi," imbuhnya.
Para debt collector yang rampas mobil Clara Shinta dan memaki Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin Susanto dinilai telah melawan hukum.
Diduga jika para pelaku melakukan aksi premanisme berkedok debt collector.
BACA JUGA:Markas Debt Collector Digerebek Kepolisian, Lakukan Penganiayaan Pada Korban
"Namun kami tegaskan kembali dalam proses konstruksi kemarin yang ditangani Polda Metro Jaya adalah konstruksi perbuatan melawan hukum," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan.
"Jadi aksi premanisme yang berkedok debt collector yaitu dengan cara-cara kekerasan. Cara-cara perbuatan melawan hukum, bersama-sama melakukan pengancaman bahkan secara konstruksinya pun tidak hanya korban pada saudari Clara tapi juga adanya petugas yang sedang melaksanakan tugas kemudian mendapatkan perlawanan secara kasar," imbuhnya.
Menurutnya, para tersangka melanggar Pasal 214, 365, 368 dan 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: