Catat! Ini Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Hari Ini, Kamis 2 Maret 2023

Catat! Ini Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Hari Ini, Kamis 2 Maret 2023

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)-Foto : OTOSIA/NET-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pelayanan jadwal dan lokasi Gerai SIM Keliling di DKI Jakarta dan sekitarnya pada hari ini Kamis, 2 Maret 2023, kembali beroperasi sesuai dengan penerapan standar protokol kesehatan.

Pemerintah kembali mengevaluasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kini resmi dicabut.

Hal ini seiring menurunnya tren kasus COVID-19 di Indonesia sehingga ruang publik tak lagi dibatasi.

BACA JUGA:Begini Cara Cepat Dapat Tiket Murah Kereta Api Lebaran 2023 Sesuai Jadwal, Jangan Sampai Kehabisan!

Kendati begitu, masih di tengah pandemi Covid-19, masyarakat tetap diimbau agar selalu menjaga kesehatan dengan memakai masker.

Salah satunya adalah pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik penerbitan baru dan perpanjang, seluruh gerai dan Simling turut menyesuaikan kebijakan baru pemerintah.

Masing-masing wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya dapat mengurus SIM, baik di Satpas, Gerai SIM atau SIM Keliling.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengurus perpanjangan SIM, warga DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang hingga Bekasi dapat memanfaatkan pelayanan SIM Keliling.

BACA JUGA:Markas Debt Collector Digerebek Kepolisian, Lakukan Penganiayaan Pada Korban

Untuk jadwal dan lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta dan sekitarnya, dapat kamu jumpai di masing-masing wilayah.

Patut diingat, pelayanan SIM Keliling di DKI Jakarta dan sekitarnya tetap menerapkan SOP Prokes, sehingga memakai masker adalah kewajiban.

Kewajiban Pengendara Memiliki SIM


Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki pemilik kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat (pribadi). Anda bisa memanfaatkan jadwal dan lokasi SIM Keliling pada hari ini-Foto/Dok/Dimas-

Syarat-syarat atau peraturan dalam lalu lintas di Indonesia sudah ditetapkan, pemilik kendaraan baik sepeda motor maupun mobil, salah satu yang harus dilengkapi adalah mengantongi SIM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: