Kuasa Hukum Debt Collector 'Mewek' Minta Kebijakan Kapolda, Kombes Hengki Tangkap Pelaku Utama Preman Berkedok Debt Collector

Kuasa Hukum Debt Collector 'Mewek' Minta Kebijakan Kapolda, Kombes Hengki Tangkap Pelaku Utama Preman Berkedok Debt Collector

Kuasa hukum oknum debt collector, Firdaus Iowobo, meminta kebijakan kepada Irjen Fadil Imran untuk membebaskan para tersangka-Foto/Instagram/m.firdausoiwobo_sh-

BACA JUGA:Keamanan Stok Pangan Jakarta Jelang Ramadhan 2023 Diungkapkan KPKP, Pasokan Pangan Hortikultura Mengalami Penurunan

"Tentu konstruksinya ada dua baik itu melawan petugas pada pasal 214 KUHP, satu lagi adalah terkait dengan adanya pasal 365, 368 dan 335," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads