1 DPO Preman Berkedok Debt Collector Ditangkap di Labuhan Batu Sumatera Utara

1 DPO Preman Berkedok Debt Collector Ditangkap di Labuhan Batu Sumatera Utara

Suasana Pelaku Debt Collector Tiba di Polda Metro Jaya-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-

JAKRTA, DISWAY.ID-Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik telah menangkap satu dari empat Daftar Pencarian Orang atau DPO kasus premanisme berkedok Debt Collector.

DPO berinisial EJS ditangkap di Labuhan Batu Sumatera Utara.

"Penyidik perkembangannya sudah mendapatkan satu tersangka daftar pencarian orang atas nama EJS tepatnya di Sumatera Utara daerah labuhan batu namun demikian kita akan sama-sama menunggu nanti rilis dari penyidik,” kata Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Rabu 1 Maret 2023. 

BACA JUGA:Pelaku Utama Debt Collector Diamankan, Kabur ke Sumut

BACA JUGA:Pelaku Utama Debt Collector Bentak Polisi Akhirnya Tertangkap, Kuasa Hukum 'Ngemis' ke Kapolda Metro Jaya Minta Dibebaskan!

Ia menjelaskan Kasus aksi premanisme berkedok Debt Collector yang ditangani Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang tersangka.

Tiga dari ketujuh tersangka telah ditangkap.

Menurut nya aksi tersebut merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan dan undang-undang.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Debt Collector Klaim LW Punya Sertifikat, Polisi Ungkap Ini

BACA JUGA:Kuasa Hukum Debt Collector Datangi PMJ, Ajukan Restorative Justice

“Terkait dengan aksi premanisme yang berkedok pada debt collector artinya perbuatan melawan hukum yang tidak menggambarkan sebagaimana amanah undang-undang dan peraturan OJK karena aksi ini disertai dengan perbuatan melawan hukum, kekerasan, perampasan bahkan melawan petugas” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: