Kuasa Hukum Debt Collector Klaim LW Punya Sertifikat, Polisi Ungkap Ini
Kuasa Hukum tersangka LW, Hendry Noya-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa Hukum LW, salah satu debt collector yang menjadi tersangka dugaan perampasan mobil Clara Shinta dan pembentak polisi mengklaim kliennya punya Sertifikasi Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI).
Kuasa Hukum LW, Hendry Noya mengatakan sang kliennya memiliki SPPI dan mendapat surat tugas dari perusahaannya untuk mendatangi sang selebgram.
"Punya (SPPI, red). Jadi di dalam surat tugas, mereka dapat surat tugas. (SPPI, red) itu salah satu dari perusahaan pembiayaan itu adalah syaratnya SPPI itu," katanya saat datangi Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Debt Collector Ajukan Restorative Justice Dalam Kasus Clara Shinta dan Aiptu Ervin
"Cuma mungkin saja di dalam menjalankan tugas itu yang namanya orang menagih ya, situasional," tambahnya.
Sementara, polisi menjelaskan dari tujuh tersangka yang terlibat kasus tersebut hanya satu yang memiliki sertifikat.
Debt collector yang memilik sertifikat tersebut adalah Andre Wellem Pasalbessy (26).
Sebelumnya, Pihak debt collector mengajukan restorative justice kepolisi melalui Kuasa Hukumnya yang hari ini datangi Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Jonathan Latumahina Buat Cuitan Menggelegar, 'Tanpa Ada Damai-Damai`
Hendry menuturkan pihaknya akan megajukan RJ kepada pihak selebgram Clara Shinta dan anggota Babinkamtibmas, Aiptu Ervin.
"Saya hanya mengajukan kepada penyidik, bahwa kami akan mengajukan RJ. kira-kira seperti itu," katanya kepada awak media, Senin 27 Februari 2023.
"Siapapun yang ada di dalam laporan polisi itu atau di dalam berita acara itu kita akan mengajukan RJ. Siapapun korbannya," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: