Debt Collector Ajukan Restorative Justice Dalam Kasus Clara Shinta dan Aiptu Ervin

Debt Collector Ajukan Restorative Justice Dalam Kasus Clara Shinta dan Aiptu Ervin

Kuasa Hukum tersangka LW, Hendry Noya-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pihak debt collector mengajukan restorative justice (RJ) ke polisi melalui Kuasa Hukumnya yang hari ini datangi Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum tersangka LW, Hendry Noya mengatakan pihaknya akan megajukan RJ kepada pihak selebgram Clara Shinta dan anggota Babinkamtibmas, Aiptu Ervin.

"Saya hanya mengajukan kepada penyidik, bahwa kami akan mengajukan RJ. kira-kira seperti itu," katanya kepada awak media, Senin 27 Februari 2023.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Debt Collector Datangi PMJ, Ajukan Restorative Justice

"Siapapun yang ada di dalam laporan polisi itu atau di dalam berita acara itu kita akan mengajukan RJ. Siapapun korbannya," tambahnya.

Menurutnya, hukum pidana di Indonesia dijalankan secara korektif, rehabilitatif dan restorative.

"Karena paradigma hukum pidana Indonesia tidak ada lagi keadilan retributif, yang ada hanya korektif, rehabilitatif dan yang sudah dijalankan ini restorative," sebutnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum salah satu debt collector kasus perampasan mobil Clara Shinta dan pemaki anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Ervin yang ditangkap di Maluku berinisial LW datangi Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Jonathan Latumahina Buat Cuitan Menggelegar, 'Tanpa Ada Damai-Damai`

Hendry menuturkan pihaknya datangi Polda untuk mengajukkan restorative justice (RJ).

"Kami datang ke sini diminta oleh keluarga dari LW yang kemarin ditangkap di Maluku, kami sudah bertemu klien kami dalam keadaan sehat," katanya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin 27 Februari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: