Kuasa Hukum Debt Collector Datangi PMJ, Ajukan Restorative Justice

Kuasa Hukum Debt Collector Datangi PMJ, Ajukan Restorative Justice

Kuasa Hukum LW, Hendry Noya-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kuasa Hukum salah satu debt collector berinisial LW mendatangi Polda Metro Jaya (PMJ).

LW telah ditangkap polisi dalam kasus perampasan mobil Clara Shinta dan pemaki anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Ervin di Maluku.

Kuasa Hukum LW, Hendry Noya mengatakan kedatangan pihaknya ke Polda Metro Jaya untuk mengajukkan restorative justice (RJ).

BACA JUGA:Debt Collector Bentak Polisi yang Ditangkap Tiba di PMJ

"Kami datang ke sini diminta oleh keluarga dari LW yang kemarin ditangkap di Maluku, kami sudah bertemu klien kami dalam keadaan sehat," katanya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin 27 Februari 2023.

"Kami juga sudah ketemu dengan penyidik dan kami akan mengajukan restorative justice," tambahnya.

Alasan pihaknya mengajukkan RJ seperti yang tercantum di Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Kenapa RJ, karena inilah ruang yang dibuka oleh KUHP Indonesia, dan juga ada beberapa regulasi seperti Perpol 8/2021 bawa kita ajukan RJ," tuturnya.

BACA JUGA:Jonathan Latumahina Buat Cuitan Menggelegar, 'Tanpa Ada Damai-Damai`

Sebelumnya, Debt collector yang membentak Bhabinkamtimas dan merampas mobil milik selebgram Clara Shinta ditangkap polisi.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly mengatakan pihaknya menangkap satu orang debt collector.

Seorang debt collector inisial LW tersebut diamankan di Saparua, Provinsi Maluku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads