Pelaku Utama Debt Collector Bentak Polisi Akhirnya Tertangkap, Kuasa Hukum 'Ngemis' ke Kapolda Metro Jaya Minta Dibebaskan!

Pelaku Utama Debt Collector Bentak Polisi Akhirnya Tertangkap, Kuasa Hukum 'Ngemis' ke Kapolda Metro Jaya Minta Dibebaskan!

Suasana Penangkapan Debt Collector-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi menangkap seorang pemburu tagihan utang (debt collector) bernama Erick Johnson Saputra Simangunsong yang merupakan pelaku utama dalam peristiwa pembentakan terhadap anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin saat menarik paksa kendaraan seleb TikTok Clara Shinta.

Erick adalah satu dari empat debt collector yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus ini. Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara dini hari tadi.

"Menangkap DPO atas nama Erick Johnson Saputra Simangunsong (debt collector), pelaku utama aksi kekerasan terhadap anggota Polri dan korban atas nama Elisabeth Clara dalam penarikan obyek jaminan fidusia berupa kendaraan secara paksa," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu 1 Maret 2023.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Debt Collector Firdaus Oiwobo Menagis Setelah Gagah Katakan Dept Collector Bukan Preman, Minta Kebijakan Kapolda Bawa-bawa Suku

Hengki mengungkapkan, penangkapan terhadap Erick ini merupakan hasil kerja sama antara Polda Metro Jaya, Polda Lampung, dan Polda Sumatera Utara.

"Hal ini sesuai komitmen kami untuk kejar sampai dapat para pelaku debt collector yang tidak mengindahkan SOP dan sangat meresahkan masyarakat," ujarnya.

Hengki menyebut saat ini Erick sedang dalam perjalanan menuju ke Medan usai penangkapan. Selanjutnya, Erick akan diterbangkan ke Jakarta dan diperiksa secara intensif.

BACA JUGA:Erangan David Ozora Diungkap Jonathan Latumahina: Akan Ada yang Membayar Untuk Siksaan Itu

Polisi sebelumnya telah menangkap tiga orang debt collector yang terlihat dalam insiden pembentakan anggota Bhabinkamtibmas di sebuah apartemen di Tebet, Jakarta Selatan.

Pembentakan itu terjadi saat para debt collector itu mencoba mengambil kendaraan milik seleb TikTok, Clara Shinta pada 8 Februari lalu.

Tiga debt collector yang telah berhasil ditangkap merupakan Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Xaverius Rahamav alias Jay Key.

Kuasa hukum debt collector Mohon Ampun ke Kapolda Metero Jaya

Kuasa hukum debt collector yang sudah ditangkap oleh pihak Polda Metro Jaya, yaitu Firdaus Oiwobo terus berusaha meminta kebijakan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Fadil Imran dengan segala cara.

Kali ini tersebar video permohonan Firdaus yang membawa unsur ‘Suku’, agar Kapolda Metro Jaya memandang kliennya sebagai saudara karena sama-sama berasal dari Timur Indonesia, yaitu Bugis, Sulawesi Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: