Pelaku Utama Debt Collector Diamankan, Kabur ke Sumut

Pelaku Utama Debt Collector Diamankan, Kabur ke Sumut

Situasi Penangkapan Erick Johnson, Pelaku Utama Debt Collector-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Debt collector tersangka utama perampasan mobil Clara Shinta dan pemaki Aiptu Ervin telah diamankan polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan Tim Resmob PMJ yang berhasil menangkap tersangka Erick Johnson Saputra.

"Team Resmob Polda Metro Jaya, dini hari tadi menangkap DPO an. Erick Johnson Saputra Simangunsong atau debt collector," katanya kepada awak media, Rabu 1 Maret 2023.

BACA JUGA:Debt Collector Ajukan Restorative Justice Dalam Kasus Clara Shinta dan Aiptu Ervin

"Pelaku utama aksi kekerasan terhadap anggota Polri dan korban atas nama Elisabeth Clara dalam penarikan obyek  jaminan fidusia berupa kendaraan secara paksa," tambahnya.

Diungkapkannya, Erick ditangkap di kawasan Labuhan Batu  Sumatera Utata.

"Penangkapan terhadap pelaku di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara," sebutnya.

"Penangkapan ini hasil kerjasama antar Polda yaitu Polda Lampung, Polda Sumut dan Polda Metro Jaya," sambungnya.

Sebelumnya, seluruh Polsek dan Polres di Indonesia dikerahkan untuk buru 4 debt colector kasus perampasan mobil Clara Shinta dan makian kepada polisi.

BACA JUGA:Said Aqil: Kalau Pajak Diselewengkan, Warga NU Tak Usah Bayar Pajak

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan keempat tersangka tersebut sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Ini sedang proses dan masih berjalan proses tiga tersangka sudah ditetapkan sudah dilakukan penahanan, teridentifikasi pada saat di TKP pada saat kejadian ada 7 tersangka," katanya kepada awak media.

"Maka yang empat dimasukan daftar pencarian orang yang akan kita sebarkan ke seluruh pelosok baik itu jajaran Polda seluruh Indonesia, Polres sampai dengan Polsek." tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads